Berita

Berbagi berita terkini seputar dunia

Cerita

Berbagi cerita unik, menarik, dan inspiratif

Pengetahuan

Berbagi pengetahuan
 

SEMUDAH ITU KAH INDONESIA MENJADI TEMPAT BERLIBUR WNA SAAT PANDEMI?


(Bali sebagai destinasi wisata. Sumber: https://www.timeout.com/ Photograph: Shutterstock)

Awal tahun 2021 ini, warganet Twitter rama-ramai mengecam seorang warga negara asing bernama Kristen Gray. Kejadian ini bukan tanpa sebab,  pada 16 Januari 2021 Kristen Gray menulis utas yang sebagian besar bercerita mengenai bagaimana dirinya dan pacarnya dapat tinggal dan hidup di Bali dengan mudah. Utas ini di awali dengan cerita dirinya yang berjuang mencari pekerjaan di Amerika sepanjang tahun 2019, hingga akhirnya pada Maret 2020 memutuskan untuk pindah ke Bali. Dalam utasnya pula, Kristen Gray ini membeberkan mengapa Bali menjadi pilihannya. Dia merasa bahwa biaya hidup di Bali jauh lebih rendah di banding Amerika sehingga para WNA dapat memiliki gaya hidup mewah, keamanan yang baik di Bali terhadap komunitas orang kulit hitam, dan Bali merupakan daerah yang ramah terhadap LGBT.


Lantas dari kisah di atas apa yang menjadi permasalahan?


Dalam utasnya, Kritsen Gray yang bekerja sebagai digital nomad, membagikan cara bagi warga negara asing yang ingin berkunjung dan tinggal di Bali dengan mudah saat situasi Pandemi. Dia menjual buku digital yang berjudul Our Bali Life is Yours seharga 30$. Dalam buku digital tersebut Gray juga menyertakan agen perjalana yang dapat membantu mereka serta membuka jasa konsultasi seharga $50/45 menit bagi WNA yang ingin masuk ke Bali di masa pandemi. Dalam konteks ini, secara tidak langsung Kristen Gray ‘memancing’ WNA lain untuk datang ke Indonesia saat situasi pandemi.


(Foto: Buku digital yang dijual Kristen Gray. Sumber: akun twitter @./rizkidwika)

Jika dicermati, Indonesia sudah menetapkan peraturan mengenai kunjungan Warga Negara Asing saat pandemi. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah melarang sementara orang asing untuk memasuki/transit di wilayah Indonesia dengan beberapa pengecualian. Sehingga Utas Kristen Gray pada bulan Januari 2021 yang seakan-akan mengajak WNA lain untuk sengaja berkunjung ke Bali tanpa kepentingan adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. Sebab saat ini, jumlah kasus covid-19 terus meningkat, sehingga kunjungan dari para WNA yang tidak berkepentingan atau hanya ingin berlibur seharusnya dapat ditunda.


Dalam buku digital yang dijual oleh Kristen Gray juga membicarakan mengenai cara menghindari aturan dan protokol kesehatan di Bali. Selama pandemi ini, banyak sekali kasus yang menyoroti kelakuan oknum WNA yang tidak menggunakan masker bahkan berkerumun untuk mengadakan pesta di pantai atau di hotel. Dikutip melalui kompas, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung Kasatpol PP Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mencatat, dari 11 hingga 18 Januari terdapat 71 warga negara asing yang terjaring satgas karena melanggar prokes. Hal ini jelas diperlukan sikap nyata dari pemerintah. Tidak hanya sekadar himbauan dan sanksi administratif saja, namun pemerintah bisa menerapkan sanksi yang lebih berat seperti deportasi bagi WNA yang terus enggan mematuhi protokol kesehatan.


Bertolak dari kisah Kristen Gray, terpikirkan apakah memang benar semudah itu WNA masuk ke Indonesia untuk berlibur saat situasi pandemi seperti ini? Sebenarnya sudah ada peraturan yang jelas, bahwa hanya ada beberapa kategori WNA yang dapat memasuki Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum HAM No 26 Tahun 2020 tertanggal 1 Oktober 2020, visa kunjungan hanya berlaku untuk beberapa kegiatan yang darurat dan esensial. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) yang biasanya dapat digunakan untuk wisata, kali ini hanya dapat diberikan untuk tugas resmi dalam bidang humanitarian, volunteer, bisnis, dan investasi. Sehingga WNA yang tidak memiliki kebutuhan penting seharusnya tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Imigrasi harus segara cepat menangani oknum-oknum seperti Kristen Gray yang menghasut WNA lain menggunakan visa abal-abal.


Mempromosikan Indonesia sebagai salah satu destinasi wisata yang bagus bukan lah hal yang salah. Namun kita harus ingat pepatah When in Rome, do as the Romans do atau pepatah Indonesia ‘Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’. Ketika bermukim atau berkunjung di suatu daerah, tentunya kita harus selalu menghormati kondisi adat, budaya, sosial maupun hukum yang ada. Ini berlaku pula bagi warga negara asing ketika datang di Indonesia. Gunakan visa yang sesuai dengan keperluan, bayar pajak jika memenuhi kriterianya, dan senantiasa mematuhi setiap hukum yang berlaku di negara ini.


Kasus Kristen Gray juga menjadi tamparan yang cukup keras bagi pemerintah terkait dengan penggunaan visa yang  tidak sesuai. Pemerintah harus terus menelusuri agen perjalanan yang secara tidak bertanggung jawab ikut membantu WNA mendapatkan visa ‘abal-abal’. Semoga ke depannya pemerintah bisa terus menaruh perhatian pada keberadaan orang-orang asing yang masuk dan bermukim di Indonesia agar mereka tetap menjalankan seluruh peraturan terkait dengan keiimigrasian. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga harus tetap ditegakkan, tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk warga negara asing.


                                           Penulis: Shindy Tresna Vinansih (A310170092)


Sumber kutipan:

https://denpasar.kompas.com/read/2021/01/19/13125271/imigrasi-bali-ancam-deportasi-wna-yang-terus-langgar-protokol-kesehatan

https://www.imigrasi.go.id/covid19