Sumber foto: https://mediabanten.com/din-syamsudin-acara-karma-roy-kiyoshi-ant-tv-sesatkan-aqidah-umat-islam/
Kisah unik yang dialami salah satu tokoh Muhammadiyah
ini terjadi pada tahun 1999, saat itu dirinya menjabat sebagai Dirjen Pembinaan
Penempatan Tanaga Kerja Depnakertrans yang bertugas menangani permasalahan TKW.
Kisah ini berawal dari adanya laporan mengenai Kartini, seorang TKW dari
Karawang, yang terancam dihukum rajam sampai mati oleh pemerintah Abu Dhabi,
Uni Emirat Arab (UEA). Kasus ini terjadi karena Kartini diduga berzina dengan
penjaga rumah majikannya. Hal ini disampaikan Din Syamsuddin dalam wawancaranya
dengan Detik.com
"Ada kasus TKW yang terancam hukuman rajam sampai mati karena dituduh berzina dengan penjaga rumah majikan yang berasal dari Srilanka. Namanya Kartini asal Karawang," kata Din saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/6/2011).
Berita ini beredar dengan cepat di masyarakat, Din
beserta rombongan, yang di antaranya ada
wakil dari Kowani, LSM Solidaritas Perempuan dan beberapa wartawan berangkat ke
Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Keunikan terjadi saat Din mengaku membawa kitab kuning sebagai bekal dalam
proses pembebasan Kartini. Din memfotokopi tentang bab hukum zina dalam kitab
kuning tersebut. Kitab kuning ini kemudian dijadikan bekal untuk memperkuat
proses diplomasi dengan pandangan fiqih mengenai hukuman zina.
Selain kitab kuning, Din ternyata membawa hal lain
yang tak kalah unik, yakni pisang raja. Buah khas Indonesia ini dijadikan Din
sebagai oleh-oleh untuk sang pangeran di UEA. Menurut riset yang telah
dilakukan Din, pangeran yang bernama Muhammad Alkinbi, yang kebetulan berasal
dari daerah tersebut, ternyata pernah bertugas di Jakarta. Penugasannya di
Indonesia tersebut membuat Pangeran Muhammad Alkinbi sangat menyukai pisang
raja.
Sesampainya di UEA, Din beserta rombongan bertemu
dengan ketua Mahkamah Syariah. Awalnya proses damai dan melobi ketua Mahkamah
Syariah untuk membebaskan Kartini dari hukum rajam tidak mendapatkan titik
temu. Din kemudian berargumen bahwa hukuman rajam ini dapat mempengaruhi citra
islam di mata internasional. Selain itu, untuk tetap mendapatkan keinginan
pembebasan Kartini, Din juga mengajak Mahkamah Syariah untuk berdiskusi
mengenai mazhab yang mengatur tentang hukum rajam dan zina. Berbekal
pengetahuan dan kitab kuning yang dibawanya, Din menyatakan bahwa saat itu
belum pernah ada preseden tentang pelaksanaan hukum rajam sampai mati.
Kabar bahagia datang menghampiri Din pada suatu sore.
Hakim Syariah memutuskan Kartini bebas dari hukuman rajam sampai mati. Tidak
hanya itu, Din bahkan diundang sang hakin pada jamuan makan malam, namun Din
menolak dengan sopan. Din yakin keberhasilan membebaskan Kartini dari hukum
rajam sampai mati tidak hanya berkat argumentasinya, namun juga berkat bantuan
kitab kuning dan pisang raja yang telah diantarkan langsung ke kediaman sang
pangeran. Dua peti pisang raja itu dirasa cukup mempengaruhi keputusan hakim
karena sang pangeran juga pernah bertemu dengan Hakim Syariah.
Itulah salah satu kisah unik yang dialamin Din
Syamsuddin, tokoh Muhammadiyah yang mampu membebaskan Kartini dari hukuman
rajam sampai mati dengan bantuan argumentasi dari kitab kuning dan dua peti
pisang raja yang dibawanya dari Indonesia. Semoga cerita ini dapat memberikan
sedikit hiburan dan inspirasi bagi pembaca.
Terima kasih telah membaca tulisan ini.

