Berita

Berbagi berita terkini seputar dunia

Cerita

Berbagi cerita unik, menarik, dan inspiratif

Pengetahuan

Berbagi pengetahuan
 

Kitab Kuning dan Pisang Raja Bantu Din Syamsuddin Bebaskan TKW


Kisah unik yang dialami salah satu tokoh Muhammadiyah ini terjadi pada tahun 1999, saat itu dirinya menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tanaga Kerja Depnakertrans yang bertugas menangani permasalahan TKW. Kisah ini berawal dari adanya laporan mengenai Kartini, seorang TKW dari Karawang, yang terancam dihukum rajam sampai mati oleh pemerintah Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Kasus ini terjadi karena Kartini diduga berzina dengan penjaga rumah majikannya. Hal ini disampaikan Din Syamsuddin dalam wawancaranya dengan Detik.com
"Ada kasus TKW yang terancam hukuman rajam sampai mati karena dituduh berzina dengan penjaga rumah majikan yang berasal dari Srilanka. Namanya Kartini asal Karawang," kata Din saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/6/2011).
Berita ini beredar dengan cepat di masyarakat, Din beserta rombongan, yang di antaranya  ada wakil dari Kowani, LSM Solidaritas Perempuan dan beberapa wartawan berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Keunikan terjadi saat Din mengaku membawa kitab kuning sebagai bekal dalam proses pembebasan Kartini. Din memfotokopi tentang bab hukum zina dalam kitab kuning tersebut. Kitab kuning ini kemudian dijadikan bekal untuk memperkuat proses diplomasi dengan pandangan fiqih mengenai hukuman zina.
Selain kitab kuning, Din ternyata membawa hal lain yang tak kalah unik, yakni pisang raja. Buah khas Indonesia ini dijadikan Din sebagai oleh-oleh untuk sang pangeran di UEA. Menurut riset yang telah dilakukan Din, pangeran yang bernama Muhammad Alkinbi, yang kebetulan berasal dari daerah tersebut, ternyata pernah bertugas di Jakarta. Penugasannya di Indonesia tersebut membuat Pangeran Muhammad Alkinbi sangat menyukai pisang raja.
Sesampainya di UEA, Din beserta rombongan bertemu dengan ketua Mahkamah Syariah. Awalnya proses damai dan melobi ketua Mahkamah Syariah untuk membebaskan Kartini dari hukum rajam tidak mendapatkan titik temu. Din kemudian berargumen bahwa hukuman rajam ini dapat mempengaruhi citra islam di mata internasional. Selain itu, untuk tetap mendapatkan keinginan pembebasan Kartini, Din juga mengajak Mahkamah Syariah untuk berdiskusi mengenai mazhab yang mengatur tentang hukum rajam dan zina. Berbekal pengetahuan dan kitab kuning yang dibawanya, Din menyatakan bahwa saat itu belum pernah ada preseden tentang pelaksanaan hukum rajam sampai mati.
Kabar bahagia datang menghampiri Din pada suatu sore. Hakim Syariah memutuskan Kartini bebas dari hukuman rajam sampai mati. Tidak hanya itu, Din bahkan diundang sang hakin pada jamuan makan malam, namun Din menolak dengan sopan. Din yakin keberhasilan membebaskan Kartini dari hukum rajam sampai mati tidak hanya berkat argumentasinya, namun juga berkat bantuan kitab kuning dan pisang raja yang telah diantarkan langsung ke kediaman sang pangeran. Dua peti pisang raja itu dirasa cukup mempengaruhi keputusan hakim karena sang pangeran juga pernah bertemu dengan Hakim Syariah.
Itulah salah satu kisah unik yang dialamin Din Syamsuddin, tokoh Muhammadiyah yang mampu membebaskan Kartini dari hukuman rajam sampai mati dengan bantuan argumentasi dari kitab kuning dan dua peti pisang raja yang dibawanya dari Indonesia. Semoga cerita ini dapat memberikan sedikit hiburan dan inspirasi bagi pembaca.
Terima kasih telah membaca tulisan ini.


1 komentar: