![]() |
| (Bali sebagai destinasi wisata. Sumber: https://www.timeout.com/ Photograph: Shutterstock) |
Awal
tahun 2021 ini, warganet Twitter rama-ramai
mengecam seorang warga negara asing bernama Kristen Gray. Kejadian ini bukan
tanpa sebab, pada 16 Januari 2021
Kristen Gray menulis utas yang sebagian besar bercerita mengenai bagaimana
dirinya dan pacarnya dapat tinggal dan hidup di Bali dengan mudah. Utas ini di
awali dengan cerita dirinya yang berjuang mencari pekerjaan di Amerika
sepanjang tahun 2019, hingga akhirnya pada Maret 2020 memutuskan untuk pindah
ke Bali. Dalam utasnya pula, Kristen Gray ini membeberkan mengapa Bali menjadi
pilihannya. Dia merasa bahwa biaya hidup di Bali jauh lebih rendah di banding
Amerika sehingga para WNA dapat memiliki gaya hidup mewah, keamanan yang baik di
Bali terhadap komunitas orang kulit hitam, dan Bali merupakan daerah yang ramah
terhadap LGBT.
Lantas
dari kisah di atas apa yang menjadi permasalahan?
Dalam
utasnya, Kritsen Gray yang bekerja sebagai digital
nomad, membagikan cara bagi warga negara asing yang ingin berkunjung dan
tinggal di Bali dengan mudah saat situasi Pandemi. Dia menjual buku digital
yang berjudul Our Bali Life is Yours seharga
30$. Dalam buku digital tersebut Gray juga menyertakan agen perjalana yang
dapat membantu mereka serta membuka jasa konsultasi seharga $50/45 menit bagi
WNA yang ingin masuk ke Bali di masa pandemi. Dalam konteks ini, secara tidak
langsung Kristen Gray ‘memancing’ WNA lain untuk datang ke Indonesia saat
situasi pandemi.
![]() |
| (Foto: Buku digital yang dijual Kristen Gray. Sumber: akun twitter @./rizkidwika) |
Jika
dicermati, Indonesia sudah menetapkan peraturan mengenai kunjungan Warga Negara
Asing saat pandemi. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah melarang sementara orang asing untuk
memasuki/transit di wilayah Indonesia dengan beberapa pengecualian. Sehingga
Utas Kristen Gray pada bulan Januari 2021 yang seakan-akan mengajak WNA lain
untuk sengaja berkunjung ke Bali tanpa kepentingan adalah hal yang tidak dapat
dibenarkan. Sebab saat ini, jumlah kasus covid-19 terus meningkat, sehingga
kunjungan dari para WNA yang tidak berkepentingan atau hanya ingin berlibur
seharusnya dapat ditunda.
Dalam
buku digital yang dijual oleh Kristen Gray juga membicarakan mengenai cara
menghindari aturan dan protokol kesehatan di Bali. Selama pandemi ini, banyak
sekali kasus yang menyoroti kelakuan oknum WNA yang tidak menggunakan masker
bahkan berkerumun untuk mengadakan pesta di pantai atau di hotel. Dikutip
melalui kompas, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung Kasatpol PP Badung, Bali, I
Gusti Agung Ketut Suryanegara mencatat, dari 11 hingga 18 Januari terdapat 71
warga negara asing yang terjaring satgas karena melanggar prokes. Hal ini jelas
diperlukan sikap nyata dari pemerintah. Tidak hanya sekadar himbauan dan sanksi
administratif saja, namun pemerintah bisa menerapkan sanksi yang lebih berat
seperti deportasi bagi WNA yang terus enggan mematuhi protokol kesehatan.
Bertolak
dari kisah Kristen Gray, terpikirkan apakah memang benar semudah itu WNA masuk
ke Indonesia untuk berlibur saat situasi pandemi seperti ini? Sebenarnya sudah
ada peraturan yang jelas, bahwa hanya ada beberapa kategori WNA yang dapat
memasuki Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum HAM No 26 Tahun 2020
tertanggal 1 Oktober 2020, visa kunjungan hanya berlaku untuk beberapa kegiatan
yang darurat dan esensial. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) yang
biasanya dapat digunakan untuk wisata, kali ini hanya dapat diberikan untuk
tugas resmi dalam bidang humanitarian, volunteer, bisnis, dan investasi.
Sehingga WNA yang tidak memiliki kebutuhan penting seharusnya tidak dapat
memasuki wilayah Indonesia. Imigrasi harus segara cepat menangani oknum-oknum
seperti Kristen Gray yang menghasut WNA lain menggunakan visa abal-abal.
Mempromosikan
Indonesia sebagai salah satu destinasi wisata yang bagus bukan lah hal yang
salah. Namun kita harus ingat pepatah When
in Rome, do as the Romans do atau pepatah Indonesia ‘Di mana bumi dipijak,
di situ langit dijunjung’. Ketika bermukim atau berkunjung di suatu daerah,
tentunya kita harus selalu menghormati kondisi adat, budaya, sosial maupun
hukum yang ada. Ini berlaku pula bagi warga negara asing ketika datang di Indonesia.
Gunakan visa yang sesuai dengan keperluan, bayar pajak jika memenuhi
kriterianya, dan senantiasa mematuhi setiap hukum yang berlaku di negara ini.
Kasus
Kristen Gray juga menjadi tamparan yang cukup keras bagi pemerintah terkait
dengan penggunaan visa yang tidak sesuai.
Pemerintah harus terus menelusuri agen perjalanan yang secara tidak bertanggung
jawab ikut membantu WNA mendapatkan visa ‘abal-abal’. Semoga ke depannya
pemerintah bisa terus menaruh perhatian pada keberadaan orang-orang asing yang
masuk dan bermukim di Indonesia agar mereka tetap menjalankan seluruh peraturan
terkait dengan keiimigrasian. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga
harus tetap ditegakkan, tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga
untuk warga negara asing.
Penulis: Shindy Tresna Vinansih (A310170092)
Sumber
kutipan:
https://www.imigrasi.go.id/covid19

















